Dasar Dasar Mengenai Pernikahan

Anggun Print, Dasar Dasar Mengenai Pernikahan
Percetakan Undangan, Mencari sesuatu yang lebih baik atau yang terbaik bukanlah satu hal yang dilarang  di dalam ajaran agama Islam. Justru Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjadi yang terbaik dan memberikan hasil yang terbaik. Namun, memberi atau mencari sesuatu yang lebih baik atau yang terbaik tentunya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, terlebih lagi dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat Islam.
Menikah merupakan salah satu fenomena yang senantiasa diharapkan oleh setiap manusia yang berakal dan berjiwa sehat. Menikah merupakan salah satu di antara dua jalan terbaik yang diajarkan di dalam Islam untuk menanggulangi bahaya hawa nafsu, yaitu nafsu biologis atau nafsu syahwat. Jalan lainnya yang diajarkan di dalam ajaran Islam adalah dengan melakukan puasa (shaum). Tidak ada jalan lain yang lebih baik dalam pandangan Islam untuk melindungi diri dari fitnah nafsu syahwat.
Nafsu syahwat merupakan salah satu musuh manusia yang paling berat. Oleh karena itu, Islam menganjurkan kepada umatnya yang telah memiliki kemampuan untuk menikah agar segera menikah, tidak menunda-nundanya.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” 
(An Nuur 32)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” 
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat” 
(HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” 
(Al Hadits)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah”
(HR. Tirmidzi)
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” 
(HR. Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” 
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
Demikian vitalnya hikmah, manfaat dan maslahat yang dapat diperoleh dari nikah, hingga Rasulullah saw pun mencela orang-orang yang tidak mau menikah (membujang tanpa adanya alasan yang syar’i). Melalui beberapa sabdanya, Rasulullah saw mengatakan:
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” 
(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” 
(HR. Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang” (HR. Abu Yahya dan Thabrani)
Islam adalah agama yang mudah, yang memberikan kemudahan kepada seluruh umatnya. Sehingga ketika ada peraturan yang diberikan oleh Allah swt melalui ajaran Islam, maka peraturan itu tidak akan bersifat memberatkan, terlebih lagi jika aturan atau perintah yang diberikan tersebut memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting bagi umat-Nya. Ketika Allah swt menetapkan bahwa nikah adalah salah satu dari dua jalan keluar yang diajarkan di dalam Islam untuk melawan serangan hawa nafsu maka Allah swt pun telah turut memberikan kemudahan kepada umat-Nya untuk menikah.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah akad nikah oleh seorang laki-laki sebagai penghalal hubungan suami istri adalah harus memberikan mahar kepada calon istri. Tanpa adanya mahar, maka keduanya belum halal atau pernikahannya belum dikatakan sah. Maka dalam hal ini Allah swt melalui ajaran Islam memberikan kemudahan kepada pihak laki-laki berupa kemurahan nilai mahar. Islam mengajarkan kepada umat muslimah untuk tidak meninggikan atau mensyaratkan mahar yang bernilai tinggi, yang akan berakibat menyulitkan pihak laki-laki atau pernikahan itu sendiri. Berikut sabda Rasulullah saw mengenai perintah untuk merendahkan nilai mahar kepada wanita.
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” 
(HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya.” 
(HR. Ashhabus Sunan)
Dalam hal ini, Allah swt juga telah berfirman, yang artinya:
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” 
( An Nisaa : 4)
Merujuk pada urgensi nikah yang telah dipaparkan di atas, maka memang tidak ada salahnya jika akhirnya banyak orang selalu mengawali pelaksanaan akad nikah mereka dengan kesibukan mencari hari baik.
Tidak ada salahnya untuk mecari haik, namun pada dasarnya Islam tidak mengajarkan hal ini. Karena dalam kacamata Islam, seluruh hari adalah baik, tidak ada hari yang buruk, terlebih lagi hari yang dapat memberikan keburukan atau malapetaka. Tidak ada dalil yang secara jelas dan detail di dalam ajaran Islam baik dalam bentuk firman Allah swt maupun hadits Rasulullah saw. Islam juga tidak mengajarkan kepada umatnya untuk mencari hari baik dalam melangsungkan akad nikah atau pernikahan.
Kenapa pada artikel sebelumnya (Pernikahan: Mencari Hari Baik), penulis lebih memfokuskan permasalahan pada praktek perdukunan atau peramalan?
Karena, praktek itulah yang saat ini banyak sekali dan masih berkembang di dalam kehidupan umat muslim. Sekali lagi penulis mengatakan bahwa tidak ada salahnya untuk seseorang mencari yang terbaik atau lebih baik. Namun, ketika cara yang dilakukan itu mengarah pada pertentangan terhadap syariat Islam, maka tentu saja hukumnya adalah haram. Dan itulah yang saat ini banyak terjadi di dalam kehidupan umat Islam. Mereka harus mendatangi orangtua atau orang pintar untuk mencari hari baik, untuk pelaksanaan akad nikah. Orang pintar atau orang tua itulah yang secara tidak langsung, mau atau tidak mau dalam kacamata Islam akan mendapat sebutan sebagai dukun atau paranormal (yang tentu saja diharamkan).
Seseorang yang disebut sebagai orang tua atau orang pintar tadi akan menghitung-hitung atau meramalkan hari baik untuk calon pengantin yang biasanya melalui tanggal lahir kedua calon kedua pengantin. Kemudian, si orang tua atau orang pintar akan mengatakan “Pernikahannya harus dilaksanakan pada hari ini atau ini, bulan ini atau bulan ini”. Jika dilaksanakan pada hari atau bulan selain yang telah ditunjukkan oleh orang pintar atau orang tua itu maka akan terjadi musibah pada kedua pengantin atau kepada keluarga pengantin, berupa kematian, rezekinya seret, dan lain-lain. Tentu saja hal ini sangat jelas menggambarkan bentuk kesyirikan.

Lepas dari pembahasan mencari hari baik sebagai bentuk perdukunan (karena telah dibahas pada artikel yang lalu “Pernikahan: Mencari Hari Baik”), di sini penulis akan sedikit memberikan gambaran bagaimana menentukan hari yang baik, yang tentunya tidak bertentangan dengan syariat Islam, terlebih lagi mengarah kepada perdukunan atau kemusyrikan.
Sebelumnya, penulis kembali mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada dalil yang secara jelas dan detail yang mengatur mengenai hari yang tepat atau hari baik untuk melakukan akad nikah. Dengan demikian, tidak ada pula ajaran untuk mencari hari baik di dalam Islam. Karena, pada dasarnya semua hari itu adalah baik, semuanya telah diciptakan oleh Allah swt. Namun, sebagai umat Islam kita memiliki seorang suri tauladan terbaik yang bisa dijadikan panutan dalam menjalani seluruh aspek kehidupan. Kita memiliki Rasulullah Muhammad saw yang merupakan suri tauladan yang terbaik, Uswatun Hasanah bagi seluruh umat manusia, khususnya bagi umat muslim itu sendiri.
Memang benar bahwa Rasulullah saw juga tidak pernah mengeluarkan sabda yang mengajarkan atau memerintahkan umatnya untuk memilih hari tertentu untuk melaksanakan akad nikah. Namun sebagai suri tauladan yang terbaik, hanya dialah yang patut kita jadikan panutan. Demikian pula mengenai masalah hari baik untuk akad nikah ini, sudah sepatutnyalah kita mengikuti jejak beliau Rasulullah saw. Karena sesuai perintah Allah swt di dalam Al Quran yang memerintahkan kepada kita untuk mengikuti Rasulullah saw, yang merupakan salah satu tanda cinta kepada Allah swt. Allah swt berfirman:
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imraan: 31)
Demikianlah Allah swt memerintahkan umatnya untuk senantiasa mengikuti Rasulullah saw. Berdasarkan firman Allah swt tersebut di atas, maka sudah sepatutnyalah kita mengikuti beliau juga dalam menentukan hari atau waktu untuk akad  nikah.
Dalam hal ini sederhana saja, bahwa Rasulllah saw telah menikahi beberapa dari istri beliau pada bulan yang sama, yaitu jatuh pada bulan Syawal. Dan jika kita menginginkan hari yang baik maka ikutilah jejak beliau, yaitu menikah pada bulan Syawal. Meskipun kita tidak tahu dengan pasti apa hikmah menikah di bulan Syawal yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw, namun Insya Allah itulah jalan terbaik yang diridhai oleh Allah swt. Dan dengan mengikuti jejak Rasulullah  saw ini, yang pasti akan menghindarkan kita dari perkara musyrik.
Anehnya, banyak dari umat muslim itu sendiri yang menganggap bulan Syawal sebagai salah satu bulan yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan. Padahal, Rasulullah saw sendiri pun telah menikah pada bulan Syawal beberapa kali (dengan beberapa istri beliau yang salah satunya adalah Aisyah binti Abu Bakar RA).
Anggapan atau mitos tersebut hingga kini masih terus berkembang di dalam kehidupan umat muslim. Mereka terus melanggengkan anggapan yang tidak ada dalilnya sama sekali di dalam ajaran Islam. Di sini tentu saja mereka telah terjatuh pada perkara yang telah disebutkan di dalam  Al Quran sebagai berikut:
“Mereka menjawab: ‘(Bukan karena itu) sebenarnya kami mendapati nenek moyang kami berbuat demikian.’” 
(QS. Asy Syu’araa: 74)
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ ‘(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?’” (QS. Al Baqarah: 170)
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.’ Mereka menjawab: ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.’ Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS. Al Maidah: 104)
Na’udzubillah! Semoga kita dapat terhindar dari perkara tersebut.
Di sini penulis mengakhiri dengan “wa tawaa shaubilhaq wa tawa shaubishshabri”. Marilah ilmu yang sekelumit ini kita aplikasikan mulai dari diri  dan keluarga kita. Mari kita tuntun kelaurga kita menuju Islam yang seutuhnya.


Semoga Bermanfaat.
Demikian. Wallahua’lam.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Form Order Sebelah Kanan

Baca Juga

 
PERCETAKAN - SABLON © 2011 | Template by Blogger Templates Gallery collaboration with Life2Work